Aturan karantina dari luar negeri 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 Januari 2022 lalu.
Aturan tersebut berlaku bagi semua pelaku perjalanan luar negeri. Simak informasi selengkapnya terkait aturan karantina dari luar negeri 2022.
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Berlaku Mulai 7 Januari
Aturan karantina dari luar negeri 2022 ditetapkan oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto. Aturan karantina tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian keterangan pada surat edaran tersebut.
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Daftar 14 Negara Terkait Omicron
Akses keluar masuk Indonesia ditutup sementara untuk WNA yang berasal dari 14 negara terkait Omicron. Berdasarkan SE Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022, 14 negara tersebut di antaranya:
- Afrika Selatan
- Angola
- Botswana
- Denmark
- Eswatini
- Inggris
- Lesotho
- Malawi
- Mozambique
- Namabi
- Norwegia
- Prancis
- Zambia
- Zimbabwe
Jangka Waktu Terbaru Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022
Aturan karantina dari luar negeri menetapkan jangka waktu terbaru untuk WNI yang kembali dari luar negeri. Di bawah ini tercantum jangka waktu terbaru yang dimaksud.
- WNI yang tidak berasal dari 14 negara di atas, wajib melakukan karantina selama 7 hari.
- WNI yang berasal dari 14 negara di atas, wajib melakukan karantina selama 10 hari.
WNI dan WNA wajib melakukan RT-PCR kedua pada:
- Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 7 hari.
- Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 10 hari.
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Ketentuan Keluar Masuk Indonesia untuk WNA
Pemerintah menetapkan aturan untuk WNA yang ingin masuk ke Indonesia. WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Tidak berasal dari 14 negara yang telah disebutkan.
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Virus COVID-19.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
- Mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
WNI dan WNA (yang diizinkan masuk ke Indonesia) wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di bawah ini tercantum protokol-protokol tersebut.
- Menunjukkan sertifikat vaksin baik secara fisik maupun digital sebagai tanda telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- WNI yang belum divaksin secara lengkap, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah hasil PCR menunjukkan tanda negatif.
- WNA yang belum divaksin secara lengkap, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah hasil PCR menunjukkan tanda negatif. WNA tersebut harus memenuhi syarat berikut.
1. Berusia 12-17 Tahun
2. Pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas
3. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). - Pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
- Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di Indonesia.
Aturan karantina dari luar negeri 2022 lainnya juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Pengecualian Penunjukkan Sertifikat Vaksin
Pelaku perjalanan luar negeri yang tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut persyaratan yang dimaksud.
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan usia di bawah 18 tahun
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Kategori WNI yang Gratis Karantina
Ada kategori pelaku perjalanan luar negeri yang biaya karantina ditanggung oleh pemerintah. Mereka yang termasuk ke dalam kategori tersebut di antaranya:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Pengecualian Karantina untuk WNI
Pemerintah memberikan dispensasi pengecualian karantina kepada WNI dengan keadaan mendesak. Kriteria WNI yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- Anggota keluarga inti ada yang meninggal dunia
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Pengecualian Karantina untuk WNA
Selain itu, penutupan sementara dan kewajiban karantina dikecualikan untuk WNA dengan persyaratan tertentu. Mereka adalah WNA dengan kondisi berikut.
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui TCA
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat