Begini Cara Kerja Aplikasi Monitoring Karantina Bikinan Polri

Video 20Detik

Begini Cara Kerja Aplikasi Monitoring Karantina Bikinan Polri

detikTV, dtv - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 15:50 WIB
Jakarta -

Banyaknya kasus masyarakat yang kabur saat menjalani proses kekarantinaan Covid-19, membuat pihak kepolisian melakukan terobosan baru sebagai bentuk pengawasan. Di mana, pihaknya meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan aplikasi ini dapat memperketat pengawasan dan memudahkan petugas untuk mengawasi para pelaku perjalanan yang wajib karantina. Dalam pengoperasiannya, petugas juga dapat mengawasi pelaku karantina dan juga mengawasi keberadaan pelaku karantina.

Begini cara kerja Aplikasi Monitoring Karantina Presisi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Begitu pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia, semua wajib mengikuti alur kedatangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing entry point.

2. Selanjutnya pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan rangkaian monitoring karantina presisi antara lain pelaku perjalanan luar negeri diminta mendownload Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di saat perjalanan menuju hotel atau lokasi karantina yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

3. Pelaku karantina login dengan nomor handphone yang telah terdaftar. Data di aplikasi ini akan terintegrasi dengan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

4. Setiba di lokasi karantina, pelaku perjalanan luar negeri melakukan scan barcode untuk dimulainya karantina. Aplikasi akan melakukan hitung mundur pelaksanaan karantina. Diketahui dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari.

5. Posko Presisi Polri akan menyimpan data dari pelaku karantina. Petugas jaga posko akan melakukan pengawasan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri.

6. Koordinat pelaku karantina secara periodik akan tersimpan. Jika pelaku karantina berada pada jarak 250 meter di luar lokasi karantina, maka petugas, pelaku karantina maupun command center akan menerima notifikasi. Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh petugas karantina.

7. Jika masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out. Koordinat pelaku karantina secara otomatis off di aplikasi.

8. Di dalam Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, petugas mendapatkan informasi list data pelaku perjalanan luar negeri yang sedang karantina sesuai lokasi mereka bertugas. Petugas juga mendapatkan informasi pendukung lainnya di antaranya test PCR, info masa karantina, serta notifikasi apabila terdapat pelanggaran karantina.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di agenda tersebut juga memaparkan kemampuan aplikasi ini. Keunggulan aplikasi ini, lanjut Sigit, petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 250 meter di luar radius karantina. Data, termasuk foto pelaku karantina yang berada di luar radius karantina ini akan muncul di perangkat petugas hingga command center, sehingga memudahkan petugas melakukan pencarian hingga penanganannya.

"Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Sigit.

(/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads