Pengadilan Tinggi (PT) Aceh memperberat hukuman advokat bernama Ardiansyah dari 3 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ardiansyah dinyatakan terbukti korupsi dana bantuan hukum PT KAI.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/1/2022).
Ardiansyah awalnya dihukum 3 tahun penjara. Dia merupakan pelaksana atau penyedia jasa bantuan hukum atau vendor kegiatan pensertifikatan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivisi Regional I Aceh di Aceh Timur tahun anggaran 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 280 juta yang apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti maka harta benda yang dimiliki Terpidana disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana sama sekali tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis yang diketuai Fuad Muhammad dengan anggota Mansur dan Joni Kemri.
Ardiansyah dinyatakan sebagai advokat yang melakukan perbuatan melawan hukum. Dia disebut melakukan proses pensertifikatan aset tanah yang sudah clean and clear, padahal tindakan itu harusnya dilakukan notaris/PPAT.
"Terdakwa telah melaksanakan proses pensertifikatan atas asset tanah yang telah clean and clear yang seharusnya dilakukan dengan jasa notaris/PPAT, melakukan kegiatan pensertifikatan yang mendahului dokumen kontrak pensertifikatan, serta memberikan data hasil ukur bidang tanah BPN Aceh Timur untuk dijadikan kontrak bantuan hukum pensertifikatan untuk menggelembungkan RAB biaya operasional pensertifikatan yang semula direncanakan untuk biaya BPHTB," ujar majelis.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melawan hukum yang bersifat materiil, yaitu:
Pasal 5 angka 5 Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KM.101/II/I/KA-2019 tentang pengadaan jasa hukum notaris dan/atau PPAT untuk pensertifikatan asset tanah di lingkungan Direktorat manajemen Aset dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia yang berbunyi:
Penetapan nilai pengalaman jasa hukum Notaris dan/atau PPAT wajib mempertimbangkan Pengalaman Notaris dan/atau PPAT dalam pengurusan pensertifikatan tanah
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pasal 13 BAB 1V Larangan dan sanksi Peraturan Direksi PT KAI Nomor KEP.U/KM.101/IV/3/KA-2017, tanggal 06 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung dan pembelian langsung 'Pengusul PPBJ/PPA dan/atau pejabat PBJ dilarang menggunakan metode pengadaan langsung atau pembelian langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan'.
Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KM.101/IX/1/KA-2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Hukum, Bab VI tentang Biaya Jasa Hukum, Huruf E terkait Biaya Operasional, angka 2 berbunyi:
Pembayaran Biaya Operasional berupa transportasi, hotel atau penginapan, dan pengiriman dokumen, dilakukan dengan cara mengganti biaya yang telah dikeluarkan penyedia jasa Hukum yang dibuktikan dengan Kuitansi atau bukti pembayaran sah lainnya.
BAB III PELAKSANAAN PENGADAAN JASA HUKUM, HURUF A ANGKA 2 PERATURAN DIREKSI PTKAI (PERSERO) NOMOR : PER.U/KM.101/IX/1/KA-2019 TGL 06 SEP 2019:
Pengadaan jasa hukum di Daerah dilaksanakan oleh Senior Manager/Manager/Assitant Manager yang membidangi hukum di Daerah
Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KM101/II/1/KA-2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Pengadaan Jasa Hukum Notaris dan/atau PPAT untuk Pensertifikatan Aset Tanah di Lingkungan Direktorat Manajemen Aset dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia;
Pasal 4 Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KM101/II/1/KA-2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Pengadaan Jasa Hukum Notaris dan/atau PPAT untuk Pensertifikatan Aset Tanah di Lingkungan Direktorat Manajemen Aset dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia.
"Memerintahkan Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara," ujar majelis.