Bogor PPKM level berapa? Pertanyaan ini muncul kembali di awal tahun 2022. Hal ini lantaran pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali selama dua pekan.
Penetapan level PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022.
Lalu Bogor PPKM level berapa? Bagaimana dengan aturan yang berlaku? Smak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bogor PPKM Level Berapa? Pemkab Bogor Update Level PPKM Terkini
Seperti diketahui, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 2 mulai tanggal 4-17 Januari 2022 mendatang.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Bogor PPKM Level Berapa? Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Belajar
Selain mengungkapkan perpanjangan PPKM, Bupati Bogor Ade Yasin juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah Bogor selama PPKM Level 2 berlangsung.
"Penyesuaian aturan perpanjangan PPKM level 2 di Kabupaten Bogor yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau jarak jauh," lanjutnya.
Dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan aturan PPKM Level 2 pada pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB empat Menteri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
Bogor PPKM Level Berapa: Ini Aturan di Pusat Perbelanjaan/ Mall
Setelah mengetahui aturan pembelajaran selama PPKM Level 2 di Bogor, ada pula aturan terkait kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
- Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
b. dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
c. waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai - Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai
Kini Bogor PPKM level berapa sudah terjawab. Informasi soal aturan tempat wisata dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Tito Terbitkan Inmendagri, Jakarta PPKM Level 2 Lagi':