Pemkab Bogor resmi memperpanjang masa PPKM level 2. Terhitung mulai tanggal 4-17 Januari 2022.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Perpanjangan tersebut memperhatikan Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu aturan PPKM level 2 adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dilakukan terbatas.
"Penyesuaian aturan perpanjangan PPKM level 2 di Kabupaten Bogor yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau jarak jauh," lanjutnya.
Keputusan tersebut diterapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(mud/mud)