Sudin Perhubungan Jakarta Pusat mencatat 4.536 kendaraan yang terjaring operasi cabut pentil (OCP) sepanjang 2021. Ribuan kendaraan itu ditindak karena melanggar aturan parkir.
"Operasi cabut pentil selama 2021 itu sudah dilaksanakan sebanyak kurang-lebih 4.329 roda dua, 78 roda tiga, dan 129 roda empat," ujar Kasudin Perhubungan Jakpus Wildan Anwar di kantor Sudinhub Jakpus, Jumat (7/1/2022).
Wildan mengatakan, dari delapan kecamatan, terdapat tiga kecamatan yang paling banyak melanggar aturan parkir liar, yakni Tanah Abang, Sawah Besar, dan Kemayoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain OCP, Wildan mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penindakan lainnya, seperti angkut jaring kendaraan, setop operasi, penderekan, dan berita acara pemeriksaan (BAP) tilang kendaraan.
"Untuk penderekan selama 2021, kita bagi kategori, bahu jalan ada 1.079 kendaraan dan di trotoar 317 kendaraan yang dilakukan penindakan jenis penderekan," ujarnya.
Sedangkan untuk angkut jaring kendaraan roda dua selama 2021, Wildan mengatakan telah terjaring kurang-lebih 1.459 kendaraan. Lalu untuk setop operasi terjaring 211 kendaraan.
"Ada lagi BAP tilang kendaraan, terbagi dua jenis, angkutan barang 696 kendaraan dan angkutan umum 533 kendaraan," ujarnya.
"Jadi total keseluruhan, jenis penindakan baik BAP tilang kendaraan, OCP, angkut jaring, penderekan, dan setop operasi, akumulasinya 8.531 kendaraan," imbuhnya.
(yld/yld)