Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat menindak kendaraan yang parkir di atas trotoar. Sebanyak 38 kendaraan dicabut pentil dan 19 motor diangkut.
"Selanjutnya dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk diberikan sanksi tilang oleh pihak Kepolisian," ujar Plh Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat Syamsul Mirwan dalam keterangan, Rabu (10/2/2021).
Puluhan kendaraan itu terjaring operasi petugas di tiga lokasi. Lokasinya berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Cikini Raya, dan Jalan Pangeran Diponegoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul menyampaikan penertiban itu dilakukan atas aduan dari masyarakat. Saat dilakukan pengecekan, petugas langsung menindaklanjuti kendaraan-kendaraan yang parkir di trotoar.
"Ditemukan kendaraan yang berparkir di atas trotoar dilokasi, lanjut petugas melakukan penindakan di lokasi, menggembosi ban atau Operasi Cabut Pentil (OCP) dan angkut motor," ucapnya.
"Hasil giat operasi parkir liar, OCP 38 kendaraan, angkut motor 19 kendaraan," sambungnya.
Syamsul berharap para pemilik kendaraan bisa membudayakan tertib berlalu lintas. Dia juga meminta para pengendara menghormati hak pejalan kaki.
Tonton Video: Razia Parkir Liar di Jaksel Ricuh, Driver Ojol Pukul Petugas Dishub