KPK telah melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera disidang di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.
"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1), telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Kesepuluh tersangka tersebut adalah Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani, dan Ari Yoca Setiadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun para tersangka sementara masih ditahan di rutan KPK, sebagai berikut:
Rutan KPK Kaveling C1
- Indra Gani BS
- Ari Yoca Setiadi
- Mardiansyah
- Muhardi
Rutan KPK Merah Putih
- Ishak Joharsah
- Ahmad Reo Kusuma
- Marsito
- Fitrianzah
Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
- Subhan
- Piardi
Selanjutnya, Ali mengatakan, jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.