KPK Limpahkan Berkas Bupati Nonaktif Muara Enim ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Bupati Nonaktif Muara Enim ke Pengadilan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 12:41 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah (JRH), ke Pengadilan Tipikor Palembang. Juarsah akan segera disidang.

"Hari ini (24/6/2021) Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/6).

Ali mengatakan penahanan Juarsah akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Sementara saat ini Juarsah masih ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang dan untuk saat ini tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan KPK Kaveling C1," kata Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU (jaksa penuntut umum) masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.

Terdakwa di dakwa dengan dakwaan, pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua: Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 6 tersangka. Bupati Muara Enim Juarsah menjadi tersangka baru kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Terhadap Juarsah, KPK langsung menahannya.

Adapun lima tersangka lainnya adalah Bupati Muara Enim periode 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi selaku swasta, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads