KPK menyatakan berkas perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 telah lengkap. Mereka segera disidang di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.
"Tim penyidik, Senin (27/12) telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk Tersangka IG (Indra Gani BS) dkk kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Kesepuluh tersangka tersebut yakni Ahmad Reo Kusuma; Subhan; Muhardi; Piardi; Marsito; Fitrianzah; Mardiansyah; Ishak Joharsah; Indra Gani dan Ari Yoca Setiadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan penahanan para tersangka akan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 15 Januari 2022. Penahanan masih menjadi kewenangan jaksa KPK hingga nanti dilimpahkan ke pengadilan.
"Penahanan bagi para tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022," kata Ali.
Ditahan di Rutan KPK Kavling C1:
- Indra Gani
- Ari Yoca Setiadi
- Mardiansyah
- Muhardi
Ditahan di Rutan KPK Merah Putih:
- Ishak Joharsah
- Ahmad Reo Kusuma
- Marsito
- Fitrianzah
Ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
- Subhan
- Piardi
Selanjutnya, Ali mengatakan KPK akan segera menyusun surat dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari. Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," imbuhnya.
Selanjutnya, sekilas soal kasus ini:
Simak Video 'KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap 'Ketok Palu':
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Belasan anggota DPRD itu langsung ditahan.
"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12).
Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka," kata Alex.
Alex kemudian memerinci, 15 tersangka itu berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.