PPKM Makassar Kini Level 2, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan

PPKM Makassar Kini Level 2, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 07:08 WIB
PPKM Makassar Kini Level 2, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan
PPKM Makassar Kini Level 2, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

PPKM Makassar kini berstatus level 2. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali.

Hal tersebut berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pada 3 Januari 2022 kemarin. Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

Simak informasi mengenai PPKM Makassar yang sudah kami rangkum berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


PPKM Makassar: Level 2

Berdasarkan Inmendagri nomor 02 tahun 2022, Makassar saat ini menerapkan PPKM level 2. Inmendagri tersebut berlaku dari 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022 mendatang.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian isi Inmendagri tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, tidak hanya Kota Makassar, di Provinsi Sulawesi Selatan ada sederet kabupaten/kota yang saat ini juga berada di level 2, yakni:

  1. Kabupaten Gowa
  2. Kabupaten Pangkajene Kepulauan
  3. Kabupaten Soppeng
  4. Kabupaten Sidenreng Rappang
  5. Kabupaten Pinrang
  6. Kabupaten Luwu
  7. Kabupaten Luwu Utara
  8. Kabupaten Luwu Timur
  9. Kota Makassar


Aturan PPKM Makassar Terkini: PTM-Jam Operasional Mal

Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Makassar, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan. Berikut adalah beberapa aturan dalam PPKM level 2 Makassar berdasarkan Inmendagri nomor 02 tahun 2022:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50% yang dilakukan dengan:
    a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
    b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
    c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
    d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah
  3. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari
  4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
    a) makan/minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas
    b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
    c) untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat
    d) untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
  7. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan:
    a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan
    b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah

Informasi soal aturan PPKM Makassar juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Aturan PPKM Makassar Terkini: Bioskop-Resepsi

  1. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
    a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai
    b) kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    c) anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    d) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
    e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  2. Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas
  3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%
  4. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%
  5. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
  6. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50%
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads