Sebanyak 10 orang tersangka kasus penipuan dan pengancaman lewat modus video call sex di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap. Para pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt mengatakan 10 tersangka itu terdiri atas satu perempuan dan sembilan laki-laki. Kesepuluh tersangka itu adalah TT, LH, MX, ZW, ZC, LY, TX, MT, WB, dan MX.
"Para tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex di Kota Batam," ujar Goldenhardt didampingi Dirreskrimsus Kombes Teguh Widodo, Kamis (6/1/2022).
Golden mengatakan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari laporan itu, tim mengamankan 10 orang di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.
"Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex melalui aplikasi WeChat," kata Golden.
Kesepuluh tersangka disebut punya peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan profiling terhadap korban yang berada di China, ada juga yang menjadi icon yang melakukan video call sex.
Selain itu, para tersangka mencari korban, menghubungi korban, dan merekam video call sex. Termasuk mengancam korban dan memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi WeChat.
"Setelah (pelaku) diamankan pagi tadi, kita lakukan pelimpahan berkas pemeriksaan kepada pihak Imigrasi. Adapun tersangka berinisial TT berperan sebagai icon yang melakukan video call sex dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang melakukan tindakan pemerasan terhadap korban," kata Direktur Reskrimsus Teguh Widodo.
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sejak Agustus 2021 dan sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu. Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(mud/mud)