Ahli Khawatirkan Presidential Threshold Ciptakan Kebijakan yang Otoriter

Ahli Khawatirkan Presidential Threshold Ciptakan Kebijakan yang Otoriter

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 15:46 WIB
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri memperlihatkan surat laporan usai melaporkan penerimaan gratifikasi di kantor KPK Jakarta, Selasa (30/9/2014). Kedatangan Taufiq sebagai penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan hadiah dalam gelaran pesta ngunduh mantu.
Taufiqqurohman Syahuri (Rachman Haryanto/deticom)
Jakarta -

Ahli hukum tata negara Taufiqurrohman Syahuri menyatakan presidential threshold seharusnya tidak ada. Sebab, pembatasan itu bisa menciptakan kebijakan yang otoriter sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus mencegahnya.

"Diskursus pembatasan syarat menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia menjadi hak sepenuhnya pembentuk Undang-undang, lembaga penjaga konstitusi memiliki kewenangan untuk dapat membatalkan apa yang sudah disahkan oleh kedua lembaga pembentuk undang-undang tersebut, yakni lembaga pada kekuasaan eksekutif dan lembaga pada kekuasaan legislatif," kata Taufiq kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

"Dua kekuasaan dalam pemerintahan ini sangat memungkinkan menciptakan kebijakan yang otoriter, jika Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan pemberlakuan ambang batas persyaratan menjadi Presiden. Sangat kurang baik dan tidak menutup kemungkinan memberikan preseden yang buruk di kemudian hari," sambung Taufiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufik, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu 2017 mengganjal asas demokrasi dan juga hak konstitusional warga negara.

"MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi serta penjamin terlaksananya hak asas warga, wajib mengoreksi Pasal 222 UU Pemilu 2017 sehingga tidak menganjal asas demokrasi yang dijunjung tinggi konstitusi," ujar mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) itu.

ADVERTISEMENT

Taufiq menegaskan pembatasan dukungan yang sebenarnya perlu diatur adalah pembatasan dukungan maksimal demi menghindari pasangan calon tunggal. Terkait banyak gugatan serupa yang tidak membuahkan hasil di MK, Taufiq menilai putusan itu menghilangkan hak konstitusional warga negara.

"Kewenangan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik, penting diatur mekanisme rekrutmennya dengan prinsip obyektif, transparan, partisipatif dan akuntabel karena cara demikian lebih sesuai dengan spirit demokrasi dan amanat konstitusi," bebernya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threshold 20 persen. Pasal 222 yang diminta dihapus itu berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Mereka adalah:

1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu 'fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah'.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

"Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen," tegas Fachrul Razi.

4. Lieus Sungkharisma
Lieus beralasan suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilihan Umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.

"Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Lieus.

5. Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris dkk, Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," beber Fahira Idris, yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani.

6. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi 0 persen.

1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads