Digugat Miliaran Rupiah Soal Duit Patungan, Yusuf Mansur Titip Pesan Ini

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 15:05 WIB
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata terkait patungan investasi yang dijanjikannya. Ustaz Yusuf Mansur pun memohon doa untuk menghadapi perkara-perkara itu.

Setidaknya ada 3 gugatan perdata yang ditujukan pada Ustaz Yusuf Mansur. Salah satunya yaitu terkait wanprestasi yang sidang perdananya berlangsung pada hari ini, Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Persidangan berlangsung singkat karena majelis hakim meminta perbaikan alamat. Sidang pun ditunda hingga Kamis, 13 Januari 2022.

Selepas sidang, pengacara Yusuf Mansur bernama Ariel Mohtar menyampaikan pesan dari Yusuf Mansur. Apa katanya?

"Tadi pesan Ustaz Yusuf Mansur minta didoakan agar lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Bisa dilihat di sosial medianya beliau banyak bicara terkait yang sudah dialaminya. Beliau selalu kooperatif terhadap proses hukum," kata Ariel kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Ustaz Yusuf Mansur sendiri tidak hadir langsung karena telah memberikan kuasa pada Ariel. Berkaitan dengan gugatan, Ariel enggan berbicara banyak.

"Wanprestasinya soal apa silakan detailnya tanyakan ke penggugat karena ini masih awal sekali dan itu wilayah dalil penggugat. Nanti pada saat kami sudah ada waktu untuk menjawab menyampaikan eksepsi nanti akan kami sampaikan," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ichwan Tony selaku pengacara dari pihak penggugat menyebutkan setidaknya ada 12 penggugat. Dia menjelaskan agenda sidang selanjutnya masih mencari alamat domisili tempat dari tergugat satu.

"Agenda sidang kali ini pemanggilan para tergugat dan para pihak penggugat. Kita mewakili 12 orang penggugat hadir. Sedangkan tergugat ada tiga yaitu, PT Inex, Yusuf Mansur sebagai direkturnya, dan ketiga komisarisnya," tuturnya.

"Tergugat yang pertama PT Inex, dan yang ketiga Jody tidak hadir. Tergugat dua kita gugat sebagai direktur, seharusnya datang sebagai direktur. Cuma di situ sebagai pribadi. Itu teknis mereka tidak apa-apa. Agenda selanjutnya kita masih cari alamat domisili tempat dari tergugat satu. Sedangkan tergugat tiga masih delegasi," imbuhnya.

Lihat juga Video: Yusuf Mansur Sebut Potensi Bisnis di Pesantren Rp 2 Triliun Per Bulan






(dhn/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork