Dua Polisi Keroyok Remaja di Jaktim Segera Ditetapkan Tersangka

Dua Polisi Keroyok Remaja di Jaktim Segera Ditetapkan Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 02 Jan 2022 10:51 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto ilustrasi pengeroyokan. (dok detikcom)
Jakarta -

Kasus pengeroyokan oleh dua polisi berinisial T dan S serta seorang warga sipil berinisial J kepada remaja di Jakarta Timur terus dilakukan. Ketiga pelaku, termasuk dua polisi itu, bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Insyaallah minggu ini (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dihubungi, Minggu (2/1/2022).

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan ketiga terduga pelaku itu akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/1) pekan ini. Pihaknya telah mengantongi bukti perihal tindakan penganiayaan yang dilakukan para pelaku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Rabu naik tersangka untuk T, S, sama J. Saat ini masih saksi tapi sudah naik sidik (penyidikan)," katanya.

Selain itu, pelaku berinisial J diketahui tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. J diketahui mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang direncanakan pada Kamis (30/12/2021) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Menurut Ahsanul, penetapan tersangka kepada dua polisi itu seharusnya menunggu hasil pemeriksaan dari pelaku J. Namun, karena pelaku J tidak turut hadir dalam pemeriksaan, dua polisi itu dan pelaku J bakal ditetapkan sebagai tersangka pekan ini.

"Karena sudah memenuhi unsur. Jadi kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu karena kita belum periksa orang sipil si J ini. Jadi kita dua anggota Polri, satu orang sipil, jadi anggota polisi itu sudah kita periksa sebagai saksi, untuk menetapkan dia sebagai tersangka, kita harus menunggu pemeriksaan J," terang Ahsanul.

"Karena si J nggak datang, nanti kita hari Rabu penetapan tersangka dua orang oknum polisi ini kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk diketahui, dua anggota Polri dilaporkan atas tindakan pengeroyokan terhadap remaja berusia 14 tahun. Ironisnya, mereka mengeroyok remaja tersebut menggunakan tongkat Polri.

"Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah tongkat besi warna hitam berlogo Tribata Polri, satu unit kendaraan roda empat, dan pakaian terduga pelaku.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan pelaku atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Lihat juga Video: Ini Peran 5 Tersangka Oknum Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads