Flashback Politik: Anies-Yusril Setuju Presidential Threshold 0 Persen

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 09:19 WIB
Anies Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Aturan presidential threshold 20 persen kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah nama. Tercatat 13 gugatan serupa pernah diajukan dan semuanya kandas.

Dalam catatan detikcom, Kamis (6/1/2022), perdebatan presidential threshold 20 persen bukan hal baru. Pada Maret 2014 perdebatan itu digelar dalam acara Seminar Dewan Guru Besar UI bertajuk 'Indonesia Menjawab Tantangan' di Kampus FK-UI, Salemba, Jakarta Pusat. Acara ini mempertemukan tiga orang capres dari Konvensi Rakyat dan Konvensi Partai Demokrat.

Peserta dari konvensi rakyat adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, ekonom Rizal Ramli dan Bupati Kutai Timur Isran Noor. Sedangkan dari konvensi Demokrat adalah Anies Baswedan, Gita Wirjawan dan Ali Masykur Musa.

Yusril awalnya menerangkan alasan dia mengapa mengajukan uji materil ke MK. Menurutnya, tidak ada aturan di UUD yang mengatur ada batasan tertentu parpol untuk mengajukan capres. Dia juga berjanji tidak akan mengajukan ahli hukum dalam persidangan nanti.

"Yang saya hadirkan nanti cukup ahli bahasa Indonesia dan Melayu," jawabnya penuh percaya diri.

Rizal Ramli setuju dengan langkah yang ditempuh Yusril. Penghapusan aturan itu bakal membuat tidak ada lagi muka-muka lama dalam pilpres mendatang.

"Supaya jangan ada 4L, lu lagi lu lagi," sambungnya.

Langkah Yusril itu juga diamini oleh Ali dan Anies. Bahkan menurut Anies, jika uji materil itu disetujui, bukan hanya Presiden 4L saja yang hilang.

"Supaya yang diusulkan juga jangan calonnya itu lagi. Diperlukan sebuah terobosan," jawabnya menyindir Rizal Ramli yang terus bernafsu untuk menjadi capres.

Simak video 'Gerindra Tak Masalah Presidential Threshold 20%: Kami Mudah Cari Koalisi':






(asp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork