Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Kasus ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Kasus ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 22:28 WIB
Sidang vonis 2 terdakwa kasus ASABRI (Zunita-detikcom)
Sidang vonis 2 terdakwa kasus ASABRI. (Zunita/detikcom)

Jimmy Sutopo Terbukti TPPU

Terdamwa Jimmy Sutopo juga dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyebut Jimmy telah menyamarkan asal-usul korupsinya dengan membeli aset.

"Dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di sidang maka diperoleh Jimmy Sutopo telah menggunakan rekening efek keluarga dan teman-temannya untuk menggunakan saham semu, sehingga perbuatan Jimmy telah dapat keuntungan yang dinikmati Jimmy dan Benny Tjokro. Bahwa Jimmy dan Benny Tjokro patut menduga jika hal tersebut dapat merugikan PT ASABRI," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Jimmy membelanjakan uang korupsi membeli tanah dan benda bergerak, terdakwa membelanjakan dengan cara membeli kendaraan. Terdakwa Jimmy membelanjakan hasil TPK dengan cara membeli tanah dan apartemen dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan, menukarkan uang TPK ke uang asing. Selanjutnya Jimmy membeli tanah dan apartemen sebagaimana di atas," lanjut hakim.

Adapun hal memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan keduanya telah mengakibatkan kerugian negara sangat besar, serta tidak mendukung program pemerintah bersih KKN, perbuatan keduanya terencana, terstruktur dan masif, perbuatan keduanya juga menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat pada saham dan modal, mereka juga tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal meringankannya keduanya dinilai kooperatif dan sopan di persidangan, keduanya juga tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

Lukman dan Jimmy divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Khusus Jimmy Sutopo, dia juga bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jimmy dituntut dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Sedangkan Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.


(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads