Hakim Tunda Putusan terhadap 2 Terdakwa Kasus ASABRI

Hakim Tunda Putusan terhadap 2 Terdakwa Kasus ASABRI

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 15:15 WIB
Majelis hakim menunda putusan terdahadap dua terdakwa kasus ASABRI. Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa ditunda karena hakim belum siap dalam putusannya.

Kedua terdakwa tersebut yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Hakim tunda pembacaan putusan sidang terhadap dua terdakwa korupsi ASABRI. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menunda putusan terhadap dua terdakwa kasus ASABRI. Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa ditunda karena hakim belum siap dalam putusannya.

Kedua terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

"Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara Saudara berdua, pembacaan putusan untuk perkara Saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan putusan terhadap keduanya ini akan kembali dilakukan Rabu (5/1). "Dilanjutkan besok pagi, ditunda untuk Rabu, 5 Januari 2022, pukul 09.00 pagi," kata IG Eko.

Hakim akan membacakan putusan terhadap empat terdakwa lain hari ini. Keempatnya adalah Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Lukman dan Jimmy diyakini melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Para terdakwa ini diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Khusus Jimmy Sutopo dia juga diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa memberikan tuntutan terhadap Lukman Purnomosidi, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.

Sedangkan Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads