Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Kasus ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Kasus ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 22:28 WIB
Sidang vonis 2 terdakwa kasus ASABRI (Zunita-detikcom)
Sidang vonis 2 terdakwa kasus ASABRI. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Jimmy terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ASABRI.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sama dengan Jimmy, Lukman juga terbukti korupsi di kasus ASABRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Jimmy dan Lukman menerima aliran dana terkait korupsi ASABRI. Hakim menyebut Jimmy Sutopo menerima aliran dana sebanyak Rp 5,6 triliun, sedangkan Lukman menerima Rp 1,3 triliun.

"Menimbang terdapat aliran dana kepada Adam Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Ilham Wardhana, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo menerima aliran sebesar Rp 5,968 triliun, yakni dana investasi kepada Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, dan Dani Bustomi menerima Rp 1,318 triliun," ujar hakim Rosmina.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukman Purnomosidi, yakni uang pengganti Rp 715 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sedangkan Jimmy Sutopo diwajibkan membayar uang pengganti Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Terbukti Rugikan Negara Rp 22 Triliun

Hakim juga menyatakan perbuatan keduanya bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri, Sonny Widjaja dkk, telah merugikan keuangan negara. Hakim menyatakan kerugian negara akibat perbuatan mereka senilai Rp 22 triliun.

"Menimbang bahwa dengan demikian kerugian negara pada PT ASABRI 2012-2019 menurut pendapat hakim sudah terang dan pasti yakni Rp 22,788 triliun. Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut maka substansi penasihat hukum tentang kerugian negara tak beralasan demi hukum harus dikesampingkan. Menimbang majelis berpendapat unsur kerugian negara atau perekonomian negara telah terpenuhi," papar hakim anggota Rosmina.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jimmy Sutopo Terbukti TPPU

Terdamwa Jimmy Sutopo juga dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyebut Jimmy telah menyamarkan asal-usul korupsinya dengan membeli aset.

"Dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di sidang maka diperoleh Jimmy Sutopo telah menggunakan rekening efek keluarga dan teman-temannya untuk menggunakan saham semu, sehingga perbuatan Jimmy telah dapat keuntungan yang dinikmati Jimmy dan Benny Tjokro. Bahwa Jimmy dan Benny Tjokro patut menduga jika hal tersebut dapat merugikan PT ASABRI," kata hakim.

"Terdakwa Jimmy membelanjakan uang korupsi membeli tanah dan benda bergerak, terdakwa membelanjakan dengan cara membeli kendaraan. Terdakwa Jimmy membelanjakan hasil TPK dengan cara membeli tanah dan apartemen dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan, menukarkan uang TPK ke uang asing. Selanjutnya Jimmy membeli tanah dan apartemen sebagaimana di atas," lanjut hakim.

Adapun hal memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan keduanya telah mengakibatkan kerugian negara sangat besar, serta tidak mendukung program pemerintah bersih KKN, perbuatan keduanya terencana, terstruktur dan masif, perbuatan keduanya juga menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat pada saham dan modal, mereka juga tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal meringankannya keduanya dinilai kooperatif dan sopan di persidangan, keduanya juga tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Lukman dan Jimmy divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Khusus Jimmy Sutopo, dia juga bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jimmy dituntut dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Sedangkan Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads