Polri merespons perintah pengetatan pengawasan karantina yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polri menyiapkan satgas untuk mengawasi pelaksanaan karantina.
"Sudah menyiapkan satgas di PMJ, Polrestro bandara dan back up Mabes," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Dedi mengatakan satgas tersebut akan mengawasi pintu masuk ke Tanah Air. Dedi mengatakan satgas bakal mengawasi secara ketat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri.
"Untuk mengawasi sel pintu-pintu masuk di bandara, untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri," ujar Dedi.
"Termasuk pelabuhan dan tapal batas darat," sambungnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan meningkatkan pengamanan di wilayah bandara. Dia mengatakan Polri selalu melaksanakan kebijakan pemerintah.
"Tentu meningkatkan pengamanan sesuai fungsinya ya, pasti Polri meningkatkan pengamanan di wilayah bandara," ujar Ramadhan.
"Apapun kebijakan pemerintah apalagi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan COVID pasti Polri akan mendukung," sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi mengingatkan pentingnya karantina warga dari luar negeri menyusul kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Jokowi meminta tidak ada lagi dispensasi karantina bagi warga yang pulang dari luar negeri.
"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina, bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi, dispensasi. Apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (3/1).
Jokowi mengatakan mayoritas kasus Omicron di Indonesia berasal dari luar negeri. Jokowi meminta aparat mengawasi soal karantina.
"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," ujar Jokowi.
Simak video 'Aturan Anyar, Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari':
(haf/haf)