Eksepsi Jerinx Terkait Kasus Ancaman ke Adam Deni Ditolak, Sidang Dilanjut

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 11:46 WIB
Jakarta -

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Hakim memerintahkan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakarta Pusat), Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (5/1/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," katanya.

Hakim menilai seluruh eksepsi tim pengacara Jerinx sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga, kata hakim, eksepsi harus ditolak.

"Menimbang bahwa dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan harus disusun cermat, jelas, dan lengkap, dan sebagaimana pendapat di atas apakah penuntut umum dakwaannya logis atau tidak itu telah menyangkut ke dalam pokok perkara, alasan itu baru bisa dilakukan setelah perkara ini berlangsung. Sehingga eksepsi penasihat hukum yang menyampaikan dakwaan tidak cermat harus dikesampingkan," ujar hakim.

"Majelis berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai aturan," sambung hakim.

Sebelumnya, pihak Jerinx menyampaikan sejumlah keberatan terkait kasus ini. Salah satunya, Jerinx menilai pasal yang didakwakan terkait unsur tanpa hak, unsur rasa takut, dan unsur dengan sengaja tidak ditemukan bukti yang mendukung.

Jerinx, melalui penasihat hukumnya, mengatakan bahwa dakwaan tidak logis antara fakta perbuatan Jerinx dengan bukti visum et repertum psychiatricum. Jaksa menilai keberatan itu masuk ke ranah pembuktian.

"Alasan keberatan ini menurut penuntut umum sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara, yakni melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang semestinya dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan," tutur jaksa.

"Dengan demikian, alasan keberatan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan surat dakwaan disusun dengan tidak cermat harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," imbuhnya.

Jaksa pun telah menanggapi eksepsi ini. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Jerinx.

Jerinx Didakwa Lakukan Pengancaman

Dalam kasus ini Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.




(zap/rak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork