2 Eks Petinggi ASABRI Bachtiar Effendi-Hari Setianto Divonis 15 Tahun Bui

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 22:41 WIB
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap eks Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dan Letjen Purn Sonny Widjaja. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto. Keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar kurungan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, hakim memutuskan Bachtiar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Hari Setianto dijatuhi hukuman membayar kerugian negara sebesar Rp 378.883.500 (juta) subsider 4 tahun penjara.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Diketahui tuntutan jaksa sebagai berikut:

1. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 6 tahun kurungan.

2. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 (juta) subsider 7 tahun kurungan.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dan Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.




(dwia/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork