Tukang AC Korban Mafia Tanah Ngadu Lagi ke Kapolda, Minta Tersangka Ditahan

Tukang AC Korban Mafia Tanah Ngadu Lagi ke Kapolda, Minta Tersangka Ditahan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 21:01 WIB
Pengacara kakek tukang servis AC korban mafia tanah
Pengacara kakek tukang servis AC korban mafia tanah. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kakek tukang AC, Ng Je Ngay (70), korban mafia tanah di Jakarta Barat, kembali menyambangi Polda Metro Jaya. Diwakili kuasa hukumnya, Ng Je Ngay menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk yang keenam kalinya.

Pengacara korban, Aldo Joe, mengatakan, dalam surat keenam kepada Kapolda Metro, kliennya meminta kasus mafia tanah yang merugikannya diusut. Korban lalu menyinggung soal salah satu tersangka berinisial AG yang diberi penangguhan penahanan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intervensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, (tapi) akhirnya pelaku ini ditangguhkan," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldo meminta polisi menyikapi serius kasus yang merugikan kliennya. Dalam surat keenamnya kepada Kapolda Metro, korban pun meminta polisi kembali menahan tersangka AG.

"Permintaan jelas dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," terang Aldo.

ADVERTISEMENT

Aldo lalu menyinggung soal penanganan kasus mafia tanah mantan Wamenlu Dino Patti Djalal dan artis Nirina Zubir. Dalam kasus itu, tidak ada satu tersangka yang mendapatkan penangguhan penahanan.

"Di mana dalam perkara mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya kita bisa ketahui dari Pak Dino Patti Djalal 15 tersangka mafia tanah ini tidak satu pun yang ditangguhkan. Kedua, kita bisa lihat kasus tanah yang menimpa Nirina Zubir tidak satu pun yang ditangguhkan. Nah ini kok bisa ditangguhkan. Ini yang menjadi pertanyaan besar," katanya.

Kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng, yang turut hadir di Polda Metro Jaya, berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Dia menyebut adiknya sampai tertekan akibat kasus yang berlarut-larut itu.

"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, Pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," kata Oh Po Leng.

Oh Po Leng mengatakan tersangka AG dan lainnya tidak pernah datang ke rumahnya untuk melakukan transaksi jual-beli. Pelaku AG tiba-tiba datang dan mengusir Ng Je Ngay.

Korban bahkan diminta membayar Rp 2 miliar kepada pelaku jika masih ingin menempati rumah tersebut.

"Mereka mau mengusir saya. Minta uang, suruh anak saya keluarin uang sekian. Tidak mau keluarkan uang sekian, keluar dari situ," katanya.

Simak video 'Marak Kasus Mafia Tanah, KY Bakal Beri Pelatihan Khusus untuk Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Penjelasan Polres Metro Jakarta Barat

Dikonfirmasi soal tersangka AG yang penahanannya ditangguhkan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan penanganan kasus itu hasil rekomendasi gelar perkara. Kasus mafia tanah itu pun telah dalam pengawasan Mabes Polri.

"Kasus ini dalam pengawasan Mabes Polri Kasus telah digelar di tingkat Mabes dan kami melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara," katanya.

Korban Telah Surati Kapolda Metro 5 Kali, Minta Pelaku AG Ditangkap

Sebelumnya pihak Ng Je Ngay (70) telah menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Lansia tersebut meminta permohonan perlindungan hukum kepada Irjen Fadil usai menjadi korban mafia tanah di daerah Jakarta Barat.

Pengacara korban, Aldo Joe, mengaku telah menyurati Kapolda Metro sebanyak lima kali. Kliennya yang telah berusia lanjut itu disebut telah kehilangan rumah dan tanahnya dengan harga ditaksir Rp 3 miliar.

"Harga rumahnya itu diperkirakan senilai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar karena NJOP-nya aja Rp 1,9 miliar. Si pelaku ini membeli dengan harga Rp 800 juta dan kebenaran itu pun kami tidak tahu," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2021).

Aldo mengatakan kliennya membeli rumahnya itu pada 1990 oleh seorang warga bernama Oceng Lim. Namun, pada 2017, korban justru dilaporkan ke Polsek Tamansari atas dugaan penyerobotan lahan.

"Di situ klien kami baru tahu ada permasalahan tersebut yang mana KTP, KK, dan NPWP, buku tabungan ini semua dipalsukan pelaku. Akhirnya klien kami layangkan laporan di Polres Jakarta Barat tahun 2018 lalu," katanya.

Hasil penyelidikan polisi kemudian menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Namun, pihak korban mempertanyakan ketegasan polisi yang tidak menahan AG usai dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Aldo berharap lewat surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro membuat kasus kliennya mendapatkan atensi. Terlebih, korban telah berusia lanjut dan hanya berprofesi sebagai tukang servis AC di Jakarta Barat.

"Jadi klien saya ini yang kami ketahui ini background ini tukang AC, freelance AC dan hingga detik ini, tinggal pun menumpang di rumah mertuanya. Yang mana rumah yang menjadi permasalahan ini satu-satunya rumah milik beliau," tutur Aldo.

Halaman 2 dari 2
(ygs/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads