Tukang Servis AC Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolda Metro

Tukang Servis AC Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolda Metro

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 10:16 WIB
Ng Je Ngay korban mafia tanah berjuang mencari keadilan. Foto dikirim pengacara Aldo.
Ng Je Ngay (kiri) korban mafia tanah di Jakbar (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang lansia bernama Ng Je Ngay (70) menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Lansia tersebut meminta permohonan perlindungan hukum kepada Irjen Fadil setelah menjadi korban mafia tanah di daerah Jakarta Barat.

Pengacara korban, Aldo Joe, mengaku telah menyurati Kapolda Metro sebanyak lima kali. Pada Senin (6/12) kemarin, Aldo kembali datang ke Polda Metro Jaya untuk memperjuangkan kliennya, yang kehilangan rumah senilai Rp 3 miliar.

"Harga rumahnya itu diperkirakan senilai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar karena NJOP-nya saja Rp 1,9 miliar. Si pelaku ini membeli dengan harga Rp 800 juta dan kebenaran itu pun kami tidak tahu," kata Aldo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ng Je Ngay Malah Dipolisikan

Aldo mengatakan kliennya membeli rumahnya itu pada 1990 oleh seorang warga bernama Oceng Lim. Namun, pada 2017, korban justru dilaporkan ke Polsek Tamansari atas dugaan penyerobotan lahan.

ADVERTISEMENT

"Di situ klien kami baru tahu ada permasalahan tersebut yang mana KTP, KK, dan NPWP, buku tabungan ini semua dipalsukan pelaku. Akhirnya klien kami layangkan laporan di Polres Jakarta Barat tahun 2018," katanya.

Hasil penyelidikan polisi kemudian menetapkan pelaku inisial AG sebagai tersangka. Namun pihak korban mempertanyakan ketegasan polisi yang tidak menahan AG setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

"Saksi-saksi juga sudah mengemukakan sedemikian rupa keterlibatan pelaku di sini. Pada 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakarta Barat terhadap pelaku," terang Aldo.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Simak juga 'Notaris yang Tipu Nirina Zubir Serahkan Diri, Ini Penjelasan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Ng Je Ngay Diusir

Aldo mengatakan kliennya sempat diusir oleh 'pemilik baru' tanah miliknya itu. Namun korban tetap berkukuh menempati rumah itu karena merasa sebagai pemilik yang sah.

"Sudah dilaksanakan (upaya pengusiran) klien kami tetap bersikeras untuk menguasai secara fisik rumah tersebut. Karena memang klien kami tidak pernah menjual, dan klien kami ini diminta Rp 2,5 miliar oleh si pelaku apabila ingin balik nama kembali sertifikatnya semula," terang Aldo.

Lebih lanjut, Aldo berharap lewat surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro membuat kasus kliennya mendapatkan atensi. Terlebih, korban telah berusia lanjut dan hanya bekerja sebagai tukang servis AC di Jakarta Barat.

"Jadi klien saya ini yang kami ketahui ini background ini tukang AC, freelance AC dan hingga detik ini, tinggal pun menumpang di rumah mertuanya. Yang mana rumah yang menjadi permasalahan ini satu-satunya rumah milik beliau," tutur Aldo.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo telah angkat bicara soal laporan korban. Dia mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke anggotanya.

Namun dia menyebut proses penyelidikan kasus tersebut hingga penetapan tersangka telah melakukan mekanisme yang sesuai.

"Besok saya cek, ya. Setahu saya proses berjalan sesuai mekanisme, bahkan sudah melalui proses Wasidik Polda untuk pastikan semua berjalan on the track," tutur Ady.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads