Jakarta Level 2 PPKM: PTM Tetap Lanjut-Jam Operasional Mal dkk

Jakarta Level 2 PPKM: PTM Tetap Lanjut-Jam Operasional Mal dkk

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 06:56 WIB
Jakarta -

Jakarta level 2 saat ini ditetapkan dalam Inmendagri terbaru. Hal ini berarti Jakarta mengalami kenaikan level PPKM di mana sebelumnya ada di level 1.

Inmendagri yang mengatur tentang Jakarta level 2 PPKM itu berlaku mulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah aturan PPKM di Jakarta.

Berikut adalah informasi mengenai Jakarta level 2 PPKM yang sudah kami rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta Level 2 PPKM: Berlaku Selama 2 Pekan

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut berlaku selama dua pekan. Terhitung mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian isi Inmendagri tersebut.

Jakarta Level 2 PPKM: Aturan PTM-Supermarket

Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta ini, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan. Berikut adalah beberapa aturan dalam PPKM level 2 Jakarta berdasarkan Inmendagri 1/2022:

  1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Kegiatan sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  6. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
  7. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain) diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
  8. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
  9. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50%
  10. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50%

Jakarta Level 2 PPKM: Aturan PTM Berdasarkan SKB Menteri

Sesuai ketentuan Inmendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) masih berjalan di Jakarta. Sekalipun level PPKM di Jakarta naik menjadi level 2, kapasitas ruang kelas masih 100%.

"(PTM masih) berjalan. Sementara belum ada kebijakan untuk di-stop," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan bersama empat menteri itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tetap bisa digelar pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.

Berikut ketentuannya:

a. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% sampai dengan 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% sampai dengan 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
(3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
(3) lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Jakarta level 2 PPKM hingga 2 pekan ke depan. Berikut aturan soal jam operasional mal hingga bioskop. Simak di halaman selanjutnya.

Jakarta Level 2 PPKM: Aturan Jam Operasional Mal-Bioskop

Masih merujuk ke Inmendagri yang sama, berikut adalah aturan mengenai jam operasional Mal hingga syarat masuk Bioskop:

  1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    - anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    - tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    - restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    - restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads