Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M di Makassar Ngaku Jadi Korban

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 15:46 WIB
Hamsul, salah satu tersangka investasi bodong Rp 10 M di Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Hamsul (39), salah satu tersangka kasus investasi bodong Rp 10 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya. Hamsul mengaku dirinya juga jadi korban dalam kasus ini.

"Jadi posisi sebenarnya Jimmy (pelapor) kalau dianggap korban, Hamsul juga korban," ungkap kuasa hukum Hamsul, Muhammad Yahya Rasyid, kepada wartawan di Makassar, Selasa (4/1/2022).

Yahya mengatakan Hamsul bukan sebagai penjual mata uang kripto seperti tersangka Sulfikar. Hamsul justru diajak Jimmy untuk melakukan investasi mata uang kripto.

"Yang jadi persoalan, kenapa dia laporkan Hamsul, padahal sebenarnya istrinya (istri dari Jimmy) yang ajak Hamsul (investasi), menjelaskan trading ini, jadi unsur 378 tidak ada sama sekali buktinya, harus ada unsur bujuk rayu, dia yang ajak setelah dijelaskan si Jimmy yang tertarik," kata Yahya.

Yahya mengatakan pihaknya sudah pernah mengajukan komplain ke Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri pada Agustus 2021 soal penetapan Hamsul sebagai tersangka. Hasilnya, Hamsul dinyatakan tak cukup bukti untuk jadi tersangka.

"Yang lucu sekarang pihak Ditreskrimum Polda Sulsel harusnya patuh hukum. Sudah ada hasil gelar (di Mabes Polri) dinyatakan bahwa ini status tersangka, (Hamsul) tidak pantas jadi tersangka, tidak cukup bukti, tidak didukung 2 alat bukti," kata Yahya.

Penjelasan Hamsul Tersangka Investasi Bodong Rp 10 M

Hamsul turut menjelaskan duduk perkara kasus ini. Dia mengatakan Jimmy Chandra selaku pelapor sebenarnya membeli mata uang kripto.

"Nah yang dibeli Jimmy ini ada beberapa, ada Bitcoin, ada Etherium ada Bit Algo. Jadi Koh Jimmy ini membeli Bitcoin di harga Rp 300 juta, ada ceknya dengan saya dia beli 10 Bitcoin dan dijual di harga Rp 900 juta jadi dia sudah untung Rp 6 miliar," kata Hamsul.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kuasa Hukum Curigai Ada Sindikat Investasi Bodong EDCCash':






(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork