Seorang napi bandar narkoba Riansyah, yang divonis 9 tahun penjara, kabur dari Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel akan menjatuhkan sanksi kepada petugas lapas yang lalai.
"Tentu akan kita berikan sanksi terhadap petugas lapas yang lalai tersebut," kata Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sumsel Dadi Mulyadi ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/1/2022).
Pemberian sanksi terhadap petugas lapas, kata dia, akan diberlakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Dia memastikan akan menyelidiki kaburnya Riansyah, apakah ada unsur kesengajaan petugas atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, tergantung kesalahannya. Sanksi nanti berdasarkan hasil pemeriksaan. Apakah unsur sengaja atau kelalaian, kan tetap dikenakan sanksi," tegasnya.
Dadi membenarkan ketiga petugas jaga tersebut semuanya berstatus ASN. Dadi juga mengatakan akan memberikan sanksi ke Kepala Lapas tersebut apabila nantinya juga terbukti bersalah.
"Ketiga petugas jaga itu statusnya ASN, tentu nanti sanksi kemungkinan kode etik dia sebagai ASN tergantung nanti hasil pemeriksaan seperti apa. Kalapasnya juga kita periksa, juga tidak menutup kemungkinan Kalapasnya juga akan diberi sanksi apabila nanti dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah," jelas Dadi.
Napi Kabur Modus Izin Salat
Sebelumnya, seorang napi bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, Riansyah, kabur dari penjara saat izin salat. Pria itu divonis 9 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis ganja.
Vonis hukuman 9 tahun penjara itu sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang putusan yang di gelar pada Rabu (15/12/2021).
Riansyah dikabarkan kabur dari lapas tersebut sejak Sabtu (1/1/2022). Dia kabur saat izin salat Zuhur berjemaah dengan cara memanjat tembok belakang lapas setinggi 4 meter.
Meski demikian, Kalapas Kelas II-B Empat Lawang, Ridwantoro mengakui kelalaian anak buahnya tersebut. Ketiga petugas yang berjaga saat kejadian napi kabur tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan akan segera dijatuhkan sanksi.
Simak juga 'Diupah Rp 100 Ribu/gram, Pria di Kendari Edarkan Sabu Jaringan Lapas':