Imbas Napi Narkoba Kabur, Salat di Musala Lapas Sumsel Dibatasi

Imbas Napi Narkoba Kabur, Salat di Musala Lapas Sumsel Dibatasi

Prima Syahbana - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 14:19 WIB
Jemaah salat di musala Lapas di Sumsel dibatasi imbas napi kabur
Jemaah salat di musala lapas di Sumsel dibatasi imbas napi kabur. (Foto: dok. Istimewa)
Palembang -

Seorang napi bandar narkoba Riansyah, yang divonis 9 tahun penjara, kabur dari Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, saat izin salat. Sebagai upaya pencegahan, pihak Lapas kini membatasi jumlah jemaah yang boleh salat di musala.

"Jumlah penghuni (napi) yang tadinya salat berjemaah 40 orang, kita kurangi. Saat ini napi yang diperbolehkan salat berjemaah di musala hanya 10 orang. Napi yang lainnya kita arahkan salat di kamar masing-masing," ucap Kepala Lapas Kelas II-B Empat Lawang Ridwantoro ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, dia mengatakan, akibat kaburnya Riansyah, pihaknya memasang kawat tambahan dengan kualitas yang lebih baik. Kawat tersebut dipasang di atas tembok tempat Riansyah berhasil melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan pembatasnya kawat-kawat, tadi kita sudah beli lagi kawat tambahan yang lebih bagus untuk pembatas orang jalan di atas (tembok) itu. Mudah-mudahan menghalangi orang lari (kabur). Pengawasan petugas jaga juga diperketat," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang napi bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, Riansyah, kabur dari penjara saat izin salat. Pria itu divonis 9 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis ganja.

ADVERTISEMENT

Vonis hukuman 9 tahun penjara itu sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang putusan yang di gelar pada Rabu (15/12/2021).

Riansyah dikabarkan kabur dari Lapas sejak Sabtu (1/1/2022). Dia kabur saat izin salat Zuhur berjemaah.

"Iya benar, seorang napi kasus narkoba kabur saat salat Zuhur," kata Kepala Lapas Kelas II-B Empat Lawang Ridwantoro ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (3/1/2022).

"Itu kejadian hari Sabtu kemarin, dia kabur lewat tembok belakang dekat tempat wudu masjid, kaburnya pada saat izin mau salat. Dia baru enam bulan dibina di sini, kalau tidak salah dia divonis 9 tahun penjara. Dia ditangkap oleh Polres Empat Lawang, kasus narkoba," ungkapnya.

Meski demikian, Ridwan mengakui kelalaian anak buahnya tersebut. Ketiga petugas yang berjaga saat kejadian napi kabur tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan akan segera dijatuhkan sanksi.

"Sampai sekarang kami terus mengejar napi yang kabur tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian memburu keberadaannya," jelas Ridwan.

Simak juga 'Diupah Rp 100 Ribu/gram, Pria di Kendari Edarkan Sabu Jaringan Lapas':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads