"Saya sepakat bahwa kepentingan dalam negeri harus lebih didahulukan, dengan catatan memberi dampak positif ke semua pihak, tidak malah merugikan salah satu pihak," ujar Sartono Hutomo saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Pasalnya, kata dia, komoditas 'emas hitam' merupakan bisnis menggiurkan yang tak terlepas dari kepentingan elite. Dia juga menyoroti dampak tambang batu bara terhadap kerusakan lingkungan yang cukup tinggi.
"Batu bara ini komoditas material yang tidak bisa kita pisahkan dari kepentingan orang-orang tertentu bahkan mungkin elit tertentu," ujarnya.
"Karena di balik menggiurkannya bisnis batu bara ini, taruhan kita kepada lingkungan juga tinggi," sambung Sartono.
Menurutnya, pemerintah lebih baik fokus mempercepat transisi energi baru terbarukan (EBT) ketimbang mengurusi keruwetan masalah batu bara.
"Daripada pemerintah fokus ngurusi sengkarut masalah batubara, kenapa tidak fokus mempercepat transisi ke energi bersih dan energi terbarukan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN, mulai masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali. (gbr/gbr)











































