Dua polisi yang berdinas di Polda Gorontalo bernama Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra dipecat. Keduanya dipecat setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Kepada Brigadir Sumarlin Maksud berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/319/XII/2021 dan Nomor: KEP/320/XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
"Dan kepada Briptu Ratno Saputra, terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," sambungnya.
Baca juga: Polda Jatim Pecat 7 Anggotanya Selama 2021 |
Wahyu mengatakan keduanya dipecat karena 'hilang' selama sebulan. Mereka meninggalkan tanggung jawab selama 30 hari berturut-turut tanpa izin.
"Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin," kata Wahyu.
Sementara itu, Wahyu menyebut pemecatan dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, reward and punishment harus dilakukan secara seimbang.
"Dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara," imbuhnya.
(drg/fjp)