Aturan PTM 2022 banyak dicari tahu belakangan ini. Diketahui Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 telah dimulai sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu.
Adapun pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan 100 persen dengan menimbang berbagai kondisi. Hal ini mengacu pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Lalu apa saja aturan PTM 2022? simak ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan PTM 2022: Wilayah PPKM Level 1 & 2
Merujuk pada SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar PTM dengan ketentuan sebagai berikut:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Dilaksanakan setiap hari
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari - Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan 50% sampai 80% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 40% hingga 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Setiap hari bergantian
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari - Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 40% bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Setiap hari bergantian
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari
Aturan PTM 2022: Wilayah PPKM Level 3 & 4
Merujuk pada SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 dapat menggelar PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Setiap hari bergantian
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari - Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10% di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
- Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Aturan PTM 2022 juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Strategi Sekolah Tatap Muka Berjalan Lancar di Masa Pandemi':
Syarat PTM Bagi Tenaga Pendidik
Adapun peserta didik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan PTM terbatas wajib divaksin lengkap COVID-19.
Untuk pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid atau kondisi tertentu, harus melampirkan keterangan dokter dan pembelajaran dilakukan jarak jauh.
Aturan PTM 2022: Protokol Kesehatan
Adapun PTM di dalam kelas dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu
- Menutupi hidung, mulut dan dagu
- Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter - Menghindari kontak fisik
- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Rutin membersihkan tangan