Jakarta PPKM level 2 berlaku mulai hari ini (4/1). Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama 2 pekan.
"Diperpanjang 2 pekan," kata Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan singkat, Senin (3/1/2022).
Diketahui seluruh DKI Jakarta naik ke level 2. Padahal pada periode sebelumnya sudah berada di level 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana aturan terbaru yang berlaku selama Jakarta PPKM level 2? detikcom merangkum ulasan selengkapnya berikut ini.
Jakarta PPKM Level 2: Berlaku 2 Minggu
Aturan dan ketentuan masuknya Jakarta ke level 2 PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022. Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekan aturan tersebut pada 3 Januari 2022 lalu. Tito menyampaikan Inmendagri ini berlaku selama dua pekan.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian isi Inmendagri tersebut.
Adapun seluruh DKI dinyatakan masuk level 2, yaitu:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Jakarta PPKM Level 2: Aturan Terbaru PTM-Supermarket
Lantaran DKI Jakarta mengalami kenaikan ke level 2, sejumlah aturan baru juga disesuaikan. Berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan merujuk pada Inmendagri:
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Kegiatan sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 75%. - Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50%
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50%
Adapun aturan makan dan minum di DKI Jakarta selama PPKM level 2 dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video: Tito Terbitkan Inmendagri, Jakarta PPKM Level 2 Lagi
Jakarta PPKM Level 2: Aturan Terbaru Makan/Minum-Resepsi
Masih merujuk Inmendagri yang sama, berikut aturan kegiatan makan dan minum di level 2:
- Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
- restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. - Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
- anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi - Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit