Pengurus BPET MUI Apresiasi Polri Tersangkakan dan Tahan Bahar Smith

Pengurus BPET MUI Apresiasi Polri Tersangkakan dan Tahan Bahar Smith

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 09:55 WIB
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Dia akan diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Jakarta -

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme, Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) mengatakan, Islam menekankan bahwa provokasi itu berbahaya.

"Pada dasarnya Islam sangat menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, persatuan dan perdamaian. Dan sebaliknya Islam menekankan bahayanya provokasi, membuat kegaduhan dan membuka potensi perpecahan," kata Wakil Sekretaris BPET MUI, Muhammad Najih Arromadloni dalam keterangannya melalui video, Selasa (4/1/2022).

Najih berharap penegakan hukum terhadap Bahar Smith bisa menjadi pelajaran. Dia meminta masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya ingin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri atas penegakan hukum atas Saudara Bahar Smith. Semoga degan penangkapan yang bersangkutan menjadi pelajaran bagi kita bersama agar senantiasa menyadari pentingnya menjaga persatuan, membawakan Islam yang sejuk dan rahmatan lil alamin," jelas dia.

Najih berharap proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith membawa kedamaian di masyarakat. Serta, tambahnya, membersihkan citra Islam dari dakwah yang berisi caci maki.

ADVERTISEMENT

"Dan mudah-mudahan penangkapan yang bersangkutan membawa kedamaian di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita dan juga tentu saja membersihkan citra Islam dari dakwah-dakwah yang berisi caci maki," ucap Najih.

Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI, Muhammad Najih ArromadloniMuhammad Najih Arromadloni (Foto: dok. Istimewa)

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka setelah diperiksa penyidik.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.

Halaman 2 dari 2
(lir/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads