Polisi Ungkap Kronologi Habib Bahar Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Polisi Ungkap Kronologi Habib Bahar Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 08:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Foto: Habib Bahar (Antara Foto).
Bandung -

Polisi menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Bandung. Polisi turut mengungkap kronologi kasus hingga Bahar menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pelapor di Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Laporan itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi TKP berada di Jawa Barat. Belakangan diketahui, penyebaran berita bohong itu dilakukan Bahar dalam ceramah di Bandung.

"Dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Hal ini sebagaimana Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Arief menuturkan pelapor berinisial TNA membuat laporan atas Bahar. Dia melaporkan tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.

Konten ceramah Bahar itu lantas diunggah ke YouTube oleh pemilik akun berinisial TR. Belakangan TR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Simak Video: Polda Jabar Ungkap Alasan Tahan Habib Bahar

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads