KPK Akan Tentukan Sikap atas Kesaksian Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin

KPK Akan Tentukan Sikap atas Kesaksian Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 08:29 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyerahkan jaksa KPK untuk menentukan nasib Aliza Gunado saat bersaksi di persidangan dugaan suap penanganan perkara DAK Lampung Tengah 2017. KPK segera menentukan sikap kepada Aliza.

"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Ali mengatakan seluruh kesaksian para saksi akan menjadi catatan jaksa KPK ke depannya. Keterangan para saksi juga akan dianalisis dan akan dijadikannya fakta pada tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan ini telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Ali.

"Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, KPK, kata Ali, berharap keterangan antar saksi akan menjadi penilaian sendiri maupun pertimbangan hakim dalam putusannya nanti.

"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa KPK menentukan nasib Aliza Gunado orang yang disebut-sebut menjadi orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Kenapa?

Hakim ketua Muhammad Damis mempersilakan jaksa KPK menyikapi kesaksian Aliza Gunado yang keterangannya berbeda dalam sidang ketika dikonfrontasi dengan saksi lain.

"Penuntut umum silakan disikapi, sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan, kami serahkan sepenuhnya, karena 3 saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal, dan tidak pernah mengenal 3 orang ini, sepenuhnya kami serahkan penuntut umum tindak lanjut terhadap saksi ini," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (3/1).

Jaksa pun belum merespons pernyataan hakim ketua.

Saat sidang, Aliza Gunado dikonfrontasi dengan saksi Aan Riyanto yang merupakan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan Taufik Rahman mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, serta seorang swasta bernama Darius Hartawan. Dalam sidang ini, ketiganya mengaku kenal dengan Aliza Gunado, namun Aliza mengaku tidak mengenal ketiganya.

"Tidak kenal, Yang Mulia," kata Aliza.

"Sudah, tiga orang kenal, saudara sendiri (bilang) tidak kenal," timpal hakim anggota Fahzal Hendri.

Aliza Gunado ini disebut saksi Taufik Rahman dan Aan Riyanto adalah orang kepercayaan Azis. Aliza juga disebut Taufik dan Aan menerima uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis Syamsuddin terkait realisasi DAK Lamteng Tahun 2017 senilai Rp 25 miliar.

"Uang Rp 2,085 miliar diserahkan ke siapa?" tanya hakim Fahzal.

"Aliza Gunado," ujar Aan.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads