Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Via Aliza Gunado-Jarwo Terkait DAK Lamteng

Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Via Aliza Gunado-Jarwo Terkait DAK Lamteng

Zunita Putri - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 15:09 WIB
Sidang Azis Syamsuddin (Zunita-detikcom)
Sidang Azis Syamsuddin (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin mengaku tidak pernah menerima uang terkait dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Azis juga mengaku tidak pernah mengangkat Aliza Gunado dan Edi Sujarwo sebagai orang kepercayaannya.

Dalam sidang Azis pada Senin (27/12/2021) dan kesaksian hari ini, Taufik Rahman mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto mengaku memberikan uang ke Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR saat itu melalui Edi Sujarwo dan Aliza Gunado terkait realisasi anggaran DAK Lamteng 2017. Menurut Taufik dan Aan, Aliza dan Jarwo itu adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Saya tidak pernah menerima berupa Rp 1,135 M, Rp 950 juta, dan dari Saudara Edy Sujarwo Rp 200 juta, dan Rp 100 juta saya tidak pernah menerima, dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis saat menanggapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apapun dari Saudara Aliza maupun Saudara Edy Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini, karena saya tau yakin dan tau persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya sesuai yaitu keterangan saksi yang dimintakan oleh KPK yaitu dalam hal ini saksi Saudara Lukmanul Hakim dalam BAP keterangan nomor 12," lanjut Azis.

Azis juga mengaku tidak pernah memerintahkan Aliza Gunado dan Jarwo untuk mengubah proposal DAK Lamteng 2017, sebagaimana kesaksian Aan Riyanto.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Azis bersumpah mengatakan tidak pernah memiliki adik. Hal ini dikatakan Azis untuk membantah keterangan Taufik dan Aan yang mengaku menyerahkan uang proposal DAK Lamteng senilai Rp 200 juta ke Jarwo di kafe milik adik Azis.

"Terakhir, saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah, dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung, maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara, dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edy Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagia staf ataupun orang kepercayaan saya," tegas Azis.

Lihat juga video 'Momen Kedua Kalinya Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah':

[Gambas:Video 20detik]



Azis Sebut Bukti Jaksa KPK Ilegal

Selain itu, Azis menyampaikan keberatan terhadap bukti yang diajukan jaksa KPK dalam perkara ini terkait surat Jarwo. Azis menyebut bukti itu ilegal.

"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh Saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan, dan tidak pernah tahu, dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," tutur Azis.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.

Halaman 2 dari 2
(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads