Polisi Periksa Anak Pertama Bambang Pamungkas Terkait Dugaan Penelantaran

Polisi Periksa Anak Pertama Bambang Pamungkas Terkait Dugaan Penelantaran

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 14:51 WIB
Anak pertama Bambang Pamungkas, Jane Abell (Yogi-detikcom)
Anak Pertama Bambang Pamungkas, Jane Abell (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan pemain sepakbola Bambang Pamungkas (Bepe) terus bergulir. Polisi telah memeriksa anak pertama Bepe yang bernama Jane Abell (21).

"Tadi diperiksa sampai jam 13.00 WIB. Materi tentang kebenaran pernikahan antara ayah dan bunda terus benarkan ada anak Anjani dan adik cowok. Sekitar itu saja," kata Jane di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Jane Abell hadir sebagai saksi pelapor. Jane merupakan anak pertama dari istri pertama Bambang Pamungkas. Dalam kasus ini, pelapor diketahui bernama Amalia Fujiawati yang mengaku sebagai mantan istri siri Bambang Pamungkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jane mengaku tidak ada bukti baru yang diberikan kepada polisi terkait pemeriksaannya hari ini. Dia hanya memberikan keterangan perihal pernikahan yang dilakukan Bambang Pamungkas dengan pelapor serta dua orang anak dari pernikahan tersebut.

"Jadi hari membenarkan adanya pernikahan tentang anak sama seperti sidang kemarin. Jadi perkuat dugaan penelantaran yang dilakukan Bepe supaya nanti bisa dibandingkan dengan jawaban beliau gimana," katanya.

ADVERTISEMENT

Jane Abell berharap Bambang Pamungkas bersikap dewasa. Dia meminta mantan bintang Timnas Indonesia itu melaksanakan tugasnya sebagai seorang ayah.

"Kalau saya sendiri beharapnya ayah bisa memenuhi, bisa melaksanakan tugasnya seorang ayah kepada adik-adik saya. Ya bisa segera menyelesaikan masalah ini yang sebenarnya ini bukan masalah gitu. Ini cuma hal yang sudah umum seorang orang tua memberikan hak, memberikan nafkah, kasih sayang, apa yang diperlukan oleh anak-anak gitu," ujar Jane.

Sebelumnya, Bambang Pamungkas dipolisikan Amalia Fujiawati, terkait kasus dugaan penelantaran anak. Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan pemanggilan terhadap Bepe.

"Oh, tentu (Bepe bakal dipanggil)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Zulpan mengatakan pemanggilan terhadap Bepe dijadwalkan selepas tahun baru 2022. Dia memastikan kasus tersebut masih berjalan di kepolisian.

"Mungkin setelah tahun baru ya. Akan berlanjut lagi nanti. Belum tuntas masih panjang," tutur Zulpan.

Amalia Fujiawati juga melampirkan sejumlah barang bukti ke polisi terkait kasus tersebut. Nantinya, status hukum Bepe akan ditentukan penyidik setelah proses pemanggilan.

"Istrinya sudah memberikan data-data, ini kan terkait penelantaran anak ya kan. Ya jadi istrinya sudah membawa data. Penyidik sudah mengantongi itu semua, tinggal kita sekarang tentunya harus menanyakan dari pihak Bambang Pamungkas-nya ya bagaimana dari dia. Kemudian baru kita tentukan statusnya," jelas Zulpan.

Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia pada Kamis (2/12/2021). Dia dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.

Bambang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Redaksi menghilangkan kata 'Mantan Suami/Istri' dalam pemberitaan setelah redaksi mendapatkan surat koreksi dari pengacara Bambang Pamungkas.

Halaman 3 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads