Dalam permohonan itu, MK terbelah. Kubu mayoritas hakim konstitusi menyatakan materi itu adalah wewenang DPR. Kubu mayoritas itu adalah hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, hakim konstitusi Maria Farida Indrati, hakim konstitusi Suhartoyo, dan hakim konstitusi Manahan Sitompul.
"Argumentasi bahwa proses pembentukan undang-undang memakan waktu lama tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Mahkamah untuk mengambil-alih wewenang pembentuk undang-undang," demikian pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kubu hakim MK yang minoritas, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat, hakim konstitusi Anwar Usman, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan hakim konstitusi Aswanto menyatakan sebaliknya. Keempatnya menilai seharusnya MK berpikir progresif sehingga bisa mengambil alih kewenangan DPR-Pemerintah untuk meluaskan pasal zina di KUHP.
Keempatnya memulai dengan pijakan argumen bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Pasal 284 KUHP (perzinaan-red) yang mengatur delik overspel pada hakikatnya sangat dipengaruhi filosofi dan paradigma sekuler-hedonistik yang menjadi hegemoni pembentukan norma hukum di Eropa pada masa silam yang tentunya sangat berbeda dengan kondisi sosiologis masyarakat di nusantara, baik secara historis jauh sebelum dilakukannya konkordansi Wetboek Van Strafrecht oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda maupun dalam konteks kekinian di negara Republik Indonesia," ujar Arief Hidayat.
Ruang lingkup Pasal 284 KUHP sejatinya (hanya) meliputi kriminalisasi dan penalisasi terhadap perbuatan overspel (Echtbreuk, de Schending van de huwelijkstrow/pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan). Sehingga sifat ketercelaan (verwijtbaarheid) delik overspel sebagai persetubuhan di luar perkawinan dalam Pasal 284 KUHP adalah hanya karena perbuatan tersebut dianggap merusak kesucian dan keutuhan lembaga perkawinan.
"Paradigma dan filosofi sebagaimana tersebut di atas jelas mempersempit, bertentangan, dan sama sekali tidak memberi tempat bagi nilai agama, sinar ketuhanan, serta nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (living law) yang memandang bahwa sifat ketercelaan (verwijtbaarheid) dari persetubuhan di luar perkawinan sejak dahulu di bumi nusantara sejatinya lebih luas, yakni termasuk juga karena perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai agama serta living law masyarakat Indonesia, sebab menurut nilai agama dan living law yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia dari dulu hingga kini (minus Pasal 284 KUHP)," papar Arief Hidayat.