Pesan MK ke DPR untuk Sahkan RKUHP Soal Konsumen Prostitusi Artis-LGBT

Pesan MK ke DPR untuk Sahkan RKUHP Soal Konsumen Prostitusi Artis-LGBT

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 10:21 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mengamankan area sekitar gedung MK. Pengamanan itu dilakukan jelang sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Gedung Makhamah Konstitusi (Foto: Grandyos Zafna)

Akhirnya, kubu mayoritas menang sehingga MK menyerahkan kewenangan kriminalisasi zina dan LGBT ada di tangan DPR-Pemerintah. Atas hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, mengaku setuju bila adanya aturan tegas bagi pelaku, konsumen hingga mucikari.

"Iya saya setuju kalau di KUHP yang baru nanti secara tegas diatur mulai dari pelaku sampai penikmat dan mucikari jasa prostitusi dihukum semuanya," kata Supriansa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriansa mengatakan aturan ini bisa berkiblat pada pola penanganan kasus narkoba. Di mana dalam kasus narkoba penjual, bandar dan pemakai diberikan hukuman.

"Kita bisa berkiblat dengan pola penanganan kasus narkoba yaitu mulai penjual, bandar, dan pemakai kena hukum semuanya," tutur Supriansa.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan penikmat prostitusi.

"Kenapa harus begitu supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan penikmat jasa prostitusi," imbuh Supriansa.

Lalu bagaimana nasib RKUHP kini? Pada 2019, DPR sudah mengesahkan di Tahap I. Namun saat hendak masuk Tahap II untuk diundangkan, ribuan mahasiswa turun ke jalan menolaknya. Seribu satu alasan dipakai mahasiswa untuk menolak RKUHP. Padahal, RKUHP itu dibuat oleh para Guru Besar kampus kenamaan di Indonesia. Akhirnya RKUHP itu kini terkatung-katung lagi di DPR.

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta DPR dan pemerintah segera mengesahkan revisi KUHP. Usulan itu merupakan hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada saat gelaran agenda Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU Idris Masudi menilai RKUHP perlu segera disahkan lantaran saat ini sudah banyak perubahan paradigma dan terobosan baru yang perlu diapresiasi. Lantas dia meminta agar legislatif segera menyelesaikan pembahasan RKUHP.

"Mempercepat pembahasan dengan tetap mematuhi prosedur penyusunan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 agar tidak cacat formil," kata Idris Masudi dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).


(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads