Pencurian HP Penghuni Kos di Jakut Terungkap Usai Pelaku Gagal Ganti PIN

Pencurian HP Penghuni Kos di Jakut Terungkap Usai Pelaku Gagal Ganti PIN

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 02 Jan 2022 22:29 WIB
Hand phone. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria inisial IW (25) terkait kasus pencurian handphone (HP) di sebuah indekos di daerah Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku diketahui nekat mencuri HP milik sesama penghuni kos.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya korban perempuan inisiaml DMP (18) tengah bersantai di teras depan kamar kos. Tidak jauh dari lokasi ada pelaku IW yang juga tengah bersantai.

"Tidak lama kemudian korban naik ke lantai atas dan handphone korban tertinggal di bawah di depan kamar kost korban," kata Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Seto Handoko Putra kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat handphone korban tertinggal, niat jahat pelaku lalu muncul. Pelaku IW kemudian sempat mengawasi keadaan sekitar sebelum melakukan tindakan pencuriannya.

Usai dinilai aman, pelaku IW lalu mengambil handphone korban yang tertinggal tersebut. Pelaku lalu segera kembali ke kamar kosnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap usai korban mencoba mencari keberadaan handphone-nya. Dibantu warga sekitar, korban lalu mencoba menghubungi nomor di handphone miliknya yang hilang tersebut.

Sementara itu pelaku IW yang mencuri handphone korban pun mencoba menghilangkan jejak pencuriannya. Dia mencoba mengganti PIN di handphone milik korban, namun berakhir sia-sia.

"Handphone korban berdering langsung dimatikan pelaku dan me-reset ulang untuk membuka PIN yang ada di handphone tersebut. Tidak lama kemudian datang korban dan warga untuk menanyakan handphone-nya," terang Seto.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Usai dilakukan penggeledahan, handphone milik korban akhirnya ditemukan di kamar pelaku. Pelaku IW lalu dibawa ke Polsek Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, handphone korban berhasil ditemukan di bawah kasur tersangka," ungkap Seto.

Pelaku IW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian.

Halaman 2 dari 2
(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads