Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily meminta agar pemilik pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Moh Syukur (50) yang memperkosa santri dihukum berat. Ace menyebut hukuman berat harus diterima pelaku lantaran sudah 2 kali melakukan aksi bejatnya.
"Peristiwa bejat seperti yang dilakukan oleh pemilik pesantren di OKU, Sumatera Selatan, harus diberikan hukuman berat. Apalagi dia sudah pernah melakukan peristiwa bejat yang sama sebelumnya," kata Ace kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Ace mengatakan harusnya residivis kasus pemerkosaan ini diawasi secara khusus. Dia menegaskan harusnya pelaku tak dibiarkan berinteraksi dengan anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap orang-orang yang pernah melakukan tindakan bejat seperti ini, apalagi dia mengaku sebagai pemilik pesantren, harus diberikan pengawasan khusus. Dia seharusnya tidak boleh dibiarkan berinteraksi dengan anak-anak jika berpotensi melakukan kekerasan seksual tanpa pengawasan," sebut dia.
Ketua DPP Golkar itu menilai rehabilitasi psikologis pada pelaku belum tuntas. Sehingga pelaku kembali melakukan pemerkosaan.
"Bisa jadi rehabilitasi psikologis kepada pelaku kekerasan ini tidak tuntas sehingga pembebasannya dari kasus kekerasan terhadap anak tidak memiliki efek jera," sebutnya.
Menurut Ace pelaku kekerasan seksual ini harus diberikan hukum yang berat. Dia menambahkan hukuman akhir bagi pelaku adalah dikebiri.
"Agar memiliki efek jera sebaiknya diberikan hukuman agar dia tidak lagi melakukan pemerkosaan terhadap anak. Harus ada efek jera. Hukuman kebiri merupakan sanksi paling akhir bagi pelaku," tuturnya.
Polisi telah menangkap Moh Syukur. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.
"Iya, benar," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara ketika dimintai konfirmasi, Jumat (31/12).
Simak juga 'Bejat! Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli 8 Santrinya':
Dia mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak. Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.
"Pelaku ini residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut. Dia kita tangkap atas laporan pemerkosaan santriwatinya yang dikabarkan sudah melahirkan," katanya.
"Dari hasil pengembangan, tersangka ini merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak dan pernah menjalani hukuman pada 2006 di Rutan Muara Dua karena Pencabulan, selama 1 tahun 8 bulan. Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU Selatan," jelasnya.
Kemenag telah merespons kasus ini. Kemenag akan mencabut izin pondok pesantren tersebut.
"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," kata Menag Yaqut Cholil Quomas kepada wartawan, Jumat (31/12).