Bejat! Pemilik Ponpes di Sumsel Perkosa Santriwati hingga Melahirkan

Bejat! Pemilik Ponpes di Sumsel Perkosa Santriwati hingga Melahirkan

M Syahbana - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 11:36 WIB
Pemilik ponpes ditangkap gegara perkosa santriwati di Sumsel (dok. Istimewa)
Pemilik ponpes ditangkap gegara memperkosa santriwati di Sumsel. (Foto: dok. Istimewa)
Palembang -

Pemilik sekaligus pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur (50), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

"Iya, benar," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara ketika dimintai konfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Dia mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak. Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut. Dia kita tangkap atas laporan pemerkosaan santriwatinya yang dikabarkan sudah melahirkan," katanya.

Acep mengatakan pelaku, yang juga merupakan petani, melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga terhadap kondisi korban.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya April lalu, korban melahirkan 21 Desember kemarin. Warga sekitar yang curiga mengetahui ada santriwati yang hamil dan melahirkan melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Acep.

Dia mengatakan korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Pemerkosaan diduga terjadi saat kegiatan belajar-mengajar libur dan korban masih tinggal di ponpes tersebut.

"Korban mengaku diancam dan dipaksa pelaku saat kejadian. Korban juga sempat melawan pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan perlawanan dari korban dan tetap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut," ujarnya.

Korban melahirkan bayi perempuan pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut. Syukur kemudian ditangkap pada Senin (27/12).

"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, Senin (27/12) kemarin, di kediamannya. Dari hasil pengembangan, tersangka ini merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak dan pernah menjalani hukuman pada 2006 di Rutan Muara Dua karena Pencabulan, selama 1 tahun 8 bulan. Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU Selatan," jelasnya.

Simak juga 'Saksi Mata: Predator Perenggut Masa Depan Anak-anak Garut':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads