Polisi: Korban Perkosaan Ponpes Sumsel Tak Mau Lapor Takut Tak Dipercaya

Polisi: Korban Perkosaan Ponpes Sumsel Tak Mau Lapor Takut Tak Dipercaya

Prima Syahbana - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 23:21 WIB
Pemilik ponpes ditangkap gegara perkosa santriwati di Sumsel (dok. Istimewa)
Pemilik ponpes ditangkap gegara perkosa santriwati di Sumsel. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Polisi menyebut korban pemerkosaan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Moh Syukur, awalnya tidak mau melaporkan kasus perkosaan ini ke polisi. Kenapa?

"Korban ini tidak mau melapor karena takut pengakuannya tidak dipercaya. Ya itu karena status tersangka ini merupakan orang panutan di Ponpes itu, jadi korban segan," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara kepada detikcom, Jumat (31/12/2021).

Acep mengatakan korban enggan melapor karena kejadian itu sudah lama terjadi. Ace mengatakan korban sudah lama menutupi kejadian itu karena trauma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban, kata Acep, takut perkataannya tidak dipercaya karena sosok Syukur dalam kesehariannya merupakan panutan di ponpes tersebut, sehingga korban tak berani buka suara.

Pengakuan Moh Syukur

Kepada polisi, Syukur mengaku memperkosa santriwatinya satu kali. Polisi saat ini masih mendalami pengakuan Syukur itu.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari pengakuan tersangka, sama seperti korban, baru satu kali berhubungan. Korban terpaksa menuruti karena dipaksa dengan kekerasan. Tapi kita akan dalami lagi. Kita juga akan mendalami apakah ada korban lain atau tidak," tegas Acep.

Acep juga membeberkan jika Syukur sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencabulan. Pencabulan itu dilakukan terhadap anak di bawah umur yang santriwati di ponpesnya juga.

"Tersangka ini, dulu waktu dia pernah di tahan kasus pencabulan, korbannya yang anak di bawah umur juga merupakan santriwati di ponpes tersebut," jelasnya.

Syukur kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenai pasal tentang tindak pidana pemerkosaan disertai kekerasan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 285 KUHP, yakni tentang Pemerkosaan dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Acep.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads