Syarat Penerbangan Nataru 2021, Ini 3 Aturan Lengkapnya!

Syarat Penerbangan Nataru 2021, Ini 3 Aturan Lengkapnya!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 18:57 WIB
Syarat penerbangan Nataru 2021 menjadi informasi penting bagi kamu yang hendak bepergian. Apa saja aturan lengkapnya?
Syarat Penerbangan Nataru 2021, Ini 3 Aturan Lengkapnya! (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Syarat penerbangan Nataru 2021 menjadi informasi penting bagi kamu yang hendak bepergian. Di masa libur Natal dan tahun baru, pemerintah menyesuaikan syarat perjalanan guna membatasi mobilitas masyarakat.

Syarat penerbangan Nataru 2021 diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 111 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Untuk mengetahui syarat penerbangan Nataru 2021, detikcom sudah merangkumnya dari SE tersebut. Mari simak uraian berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerbangan Nataru 2021: Begini Aturan Lengkapnya!

Syarat penerbangan Nataru 2021 tercantum dalam bait isi edaran SE Kemenhub nomor 111 poin (a). Berikut persyaratan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara:

ADVERTISEMENT
  1. Wajib sudah divaksin lengkap
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin
  3. Melampirkan hasil negatif tes antigen. Sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Lalu, bagaimana dengan syarat penerbangan Nataru 2021 bagi masyarakat yang belum mendapat dosis vaksin lengkap? Mengacu SE tersebut, mobilitas mereka bakal dibatasi. Berikut rincian lengkapnya:

  1. Pelaku perjalanan yang belum mendapat dosis vaksin lengkap sementara waktu mobilitasnya bakal dibatasi
  2. Pelaku perjalanan yang tidak bisa di vaksin COVID-19 karena kondisi medis tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi medis tertentu juga wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Syarat Penerbangan Nataru 2021: Aturan Bagi Anak-Anak

SE kemenhub juga mengatur syarat penerbangan Nataru 2021 bagi anak-anak di bawah 12 tahun. Pada momen libur tahun baru, anak-anak yang menggunakan transportasi udara wajib:

  1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kart vaksin COVID-19

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui informasi terkait syarat penerbangan Nataru 2021

Syarat Penerbangan Nataru 2021: Ada Pembatasan di Tempat Wisata

Setelah mengetahui syarat penerbangan Nataru 2021, mari ketahui pula aturan di malam tahun baru. Untuk mencegah kerumunan sekaligus meminimalisir kegiatan masyarakat, pemerintah melarang perayaan tahun baru di berbagai tempat. Misalnya di pusat perbelanjaan, alun-alun hingga tempat wisata.

Khusus di tempat wisata, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Selengkapnya, berikut larangan perayaan tahun baru di tempat wisata:

  • Tempat-tempat wisata di daerah favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain, wajib meningkatkan kewaspadaan.
  • Tempat wisata yang menjadi destinasi masyarakat di setiap kabupaten/kota wajib menerapkan protokol kesehatan yang baik.
  • Ganjil-genap diterapkan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  • Protokol kesehatan harus lebih ketat dengan syarat 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  • Wisatawan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
  • Jumlah wisatawan maksimal 75% dari kapasitas normal.
  • Pesta perayaan yang menyebabkan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, ditiadakan.
  • Kegiatan seni budaya yang berpotensi menyebabkan kerumunan dibatasi.
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads