Polda Metro Jaya menegaskan masyarakat DKI Jakarta tidak boleh menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru 2022. Selain itu, pemerintah tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun secara resmi. Warga dipersilakan merayakan pergantian malam tahun baru di rumah.
"Saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yang boleh dilakukan. Pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Selain itu, Polda Metro Jaya bakal memberlakukan crowd free night (CFN) di beberapa titik wilayah Jakarta. Nantinya polisi akan mengerahkan 1.730 personel untuk pengamanan malam tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan personel 1.730," kata Zulpan.
Nantinya crowd free night bakal dilaksanakan di 11 titik wilayah rawan kerumunan di DKI Jakarta. CFN berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
- Kawasan Asia Afrika
- Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
- Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
- Kawasan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Monas
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
- Kawasan Kemang
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
- Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
Diketahui, crowd free night adalah kebijakan baru Polda saat malam tahun baru 2022. Salah satu kebijakan yang akan berlaku adalah kafe dan tempat hiburan harus tutup pukul 22.00.
"Jadi memang sesuai aturan, kafe, restoran, dan tempat umum lain buka sampai pukul 22.00 WIB. Jadi misal di Mulawarman atau SCBD kami tutup 22.00 WIB, orang luar nggak boleh masuk tapi dari dalam boleh keluar. Nanti ada petugas sisir satu-satu kafe agar pukul 22.00 WIB kafe tutup dan sepi pengunjung sehingga tidak ada pesta kembang api," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/12).
Polisi mengatakan, jika ada pihak yang melanggar, akan dikenai sanksi tegas. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan di-police line, kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Simak Video 'Ingat! Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB':