Polisi menangkap seorang remaja masjid berinisial R (27) yang diduga mencabuli bocah berusia 13 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. R telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021. Kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada Kamis (30/12)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/12/2021).
Aloysius menjelaskan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh R terjadi di pada Agustus 2021. Saat itu, R diduga mencabuli anak di bawah umur di salah satu ruang ustaz di masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu dan kejadiannya terjadi pada bulan Agustus 2021, di salah satu ruang ustaz di masjid," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, R dikenai pidana Pasal 28 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya, ibu korban kembali mendatangi Polres Metro Bekasi guna memberikan barang bukti terkait kasus pencabulan yang dialami anaknya tadi pagi. Dia menyerahkan barang bukti berupa pakaian dan foto TKP.
"Agenda kali ini adalah untuk menyerahkan barang bukti, seperti celana dalam, baju koko, celana kolor, sarung dan bukti TKP berupa foto," sebut ibu korban saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jumat (31/12).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Didatangi Polisi, Ibu di Bekasi Minta Maaf Tangkap Sendiri Pencabul Anak':
R diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur (13). Ibu korban mendapat cerita pencabulan yang dialami anaknya dari saksi yang mengetahui cerita korban dicabuli oleh R.
"Anak saya akhirnya cerita sama salah satu remaja masjid di situ. Cerita saya digini-gini, alat kelamin saya dipegang, saya harus masturbasi pelaku, ciuman bibir," kata ibu korban saat diwawancarai, Kamis (30/12).
Dia mengaku kejadian pencabulan sudah dilakukan R sejak 2019. Namun dia baru mengetahuinya sekitar 2 minggu lalu, saat korban menangis dan tidak menjawab saat ditanyai.
"Ini kalau yang saya tahu kejadian awal di 2019. Anak saya lagi di kamar mandi nangis itu sekitar dua minggu kurang. Saya tanya kenapa, diam saja," terangnya.
Akhirnya ibu korban mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Dia menyebut pelaku sudah ditangkap.
"Akhirnya ya kami berniat untuk lanjut lapor polisi gitu-gitu, Bismillah gitu. Begitu di polisi, alhamdulillah ditangani dengan cepat, dengan baik. (Pelaku) masih di Polres, sudah diamankan," sambungnya.