Polisi menangkap dua orang pria diduga mencuri, mencekik dan melakukan pemerkosaan seorang wanita berinisial F. Polisi mengatakan korban yang diperkosa itu tewas.
"Tersangka dua orang sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Kedua tersangka itu ialah Jefri (25) dan Kazar (28). Hadi mengatakan peristiwa itu terungkap setelah petugas menemukan sandal yang diduga milik Kazar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sandal yang merupakan milik tersangka Kazar, dari bukti tersebutlah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka," sebut Hadi.
"Tersangka Jefri berhasil ditangkap di daerah Batubara pada tanggal 21 Desember kemarin, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Kazar di Kabupaten Serdang Bedagai," tambah Hadi.
Hadi menyebut Kazar mengakui dirinya mengajak Jefri mencuri di rumah korban F. Saat melakukan aksinya, para pelaku ketahuan oleh korban dan kemudian langsung mencekik tak sadarkan diri.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Kazar mengakui mengajak tersangka Jefri untuk melakukan pencurian di rumah korban, namun karena ketahuan oleh korban, tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, kalung, dan anting milik korban," sebut Hadi.
"Setelah barang diambil, tersangka Jefri kemudian menyetubuhi korban dengan alasan karena dendam tidak diberikan pinjaman uang oleh korban dan juga cemburu karena tersangka Jefri suka kepada korban namun korban hendak menikah dengan orang lain," sebut Hadi.
F ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, pada Kamis (16/12). Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana.