Polisi telah memeriksa para pelaku di kasus prostitusi artis Cassandra Angelie. Polisi mengantongi nama-nama selebritas yang masuk di daftar muncikari!
"Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku, Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure-public figure lainnya yang masuk dalam daftar, list, para muncikari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Polisi akan memanggil para public figure yang masuk list muncikari dalam rangka edukasi.
Dalam kasus Cassandra Angeline, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut menjadi penguat terjadinya prostitusi online.
"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi sehingga terjadi pertemuan di Hotel Aston tersebut," katanya.
Cassandra Angelie dan tiga muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Ketiga muncikari itu berperan untuk menawarkan Cassandra kepada pihak lain.
"Tersangka KK usul 24 tahun, kemudian R 25 tahun, kemudian UA 26 tahun mereka bertiga itu sebagai muncikari. Di mana peran dari mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan mengatakan Cassandra Angelie ditawarkan oleh muncikari kepada pihak lain dengan tarif tertentu. Para muncikari juga berperan untuk menampung duit pembayaran awal.
"Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dana untuk pembayaran awal kegiatan prostitusi ini," ujar Zulpan.
(ain/gbr)