Monas tahun baru buka atau tutup? Hal merupakan pertanyaan yang banyak dicari jawabannya oleh masyarakat. Beberapa tempat wisata jadi incaran masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2022, salah satunya adalah Monas.
Monumen Nasional (Monas) yang terletak di Jakarta kerap kali dijadikan lokasi perayaan besar seperti perayaan pergantian tahun. Lalu apa Monas buka atau tutup saat tahun baru? simak informasinya berikut ini.
Monas Tahun Baru Buka atau Tutup: Monas Ditutup
Monas tahun baru buka atau tutup? Jawabnya adalah tutup. Dilansir dari akun Instagram resmi @monumen.nasional, disebutkan bahwa seluruh kawasan dan Tugu Monas masih ditutup untuk umum sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sebagaimana diketahui sebelumnya kawasan Monas sudah ditutup sejak Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan adanya momen pergantian Tahun Baru, Berdasarkan perubahan atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata No. 790 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata. Kami infokan Tugu maupun Kawasan Monumen Nasional masih DITUTUP sampai batas waktu yang belum ditentukan," demikian bunyi unggahan pada akun Instagram itu.
Monas Tahun Baru Buka atau Tutup: Penerapan CFN Saat Malam Tahun Baru
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan menjelang perayaan Tahun Baru 2022. Hal itu ditujukan untuk mengurangi kerumunan masyarakat. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah Crowd Free Night (CFN). Kebijakan Crowd Free Night akan berlaku di 11 kawasan DKI Jakarta. Polda Metro Jaya akan mengerahkan 1.730 personel untuk pengamanan malam tahun baru. Aturan tersebut berlaku mulai malam ini pukul 22.00 WIB-1 Januari pukul 04.00 WIB.
"Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari, 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
11 titik lokasi yang akan menerapkan CFN di DKI Jakarta yaitu:
- Kawasan Asia Afrika
- Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
- Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
- Kawasan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Monas
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
- Kawasan Kemang
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
- Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara
Mall-Kafe Tutup Jam 22.00 WIB
Kebijakan lain yang diterapkan guna membatasi mobilitas masyarakat saat Tahun Baru 2022 yaitu pembatasan jam operasional mall. Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan mall dan tempat hiburan harus tutup pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.
"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10).
Polda Metro Jaya juga menerapkan kebijakan yang sama pada kafe. Pihaknya akan melakukan penyisiran untuk memastikan kafe tutup pada jam yang telah ditentukan.
"Jadi memang sesuai aturan, kafe, restoran, dan tempat umum lain buka sampai pukul 22.00 WIB. Jadi misal di Mulawarman atau SCBD kami tutup 22.00 WIB, orang luar nggak boleh masuk tapi dari dalam boleh keluar. Nanti ada petugas sisir satu-satu kafe agar pukul 22.00 WIB kafe tutup dan sepi pengunjung sehingga tidak ada pesta kembang api," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/12).
Polisi akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Apabila ada yang melanggar jam operasional maka akan di-police line kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Informasi soal Monas tahun baru buka atau tutup sudah diketahui. Lalu apa saja larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang ditetapkan pemerintah? simak di halaman selanjutnya.
Monas Tahun Baru Buka atau Tutup: Larangan Perayaan Tahun Baru 2022
Pemerintah telah melarang perayaan Tahun Baru 2022 melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Berikut poin yang disebut dalam Inmendagri tersebut:
- Dilarang mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2022 di dalam mall, kecuali pameran UMKM.
- Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Kafe dan bar di DKI Jakarta juga diminta untuk tidak mengadakan perayaan malam Tahun Baru 2022. Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk Omicron.
"Bahwa kita semua sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran, maupun hotel. Dalam rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat virus Omicron sudah tiba," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).