Malam tahun baru mall tutup jam berapa di Jakarta? Jawaban dari pertanyaan ini sedang banyak dicari masyarakat saat tahun baru 2022 tinggal hitungan jam. Diketahui, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 1 untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM level 1 di Jakarta salah satunya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Kepgub tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan kebijakan terkait operasional mall saat malam pergantian tahun mendatang. Jam operasional mall tahun baru 2022 penting diketahui masyarakat yang hendak berkunjung ke mall. Lalu, malam tahun baru mall tutup jam berapa di Jakarta? Simak rangkuman berikut untuk mengetahui informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malam Tahun Baru Mall Tutup Jam Berapa: Ketentuan Operasional Mall
Malam tahun baru mall tutup jam berapa? Jawabannya adalah pukul 22.00 WIB. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Dalam kebijakannya, ada 2 tempat yang harus tutup pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun. Kedua tempat itu adalah:
- Mall
- Tempat hiburan
"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat di malam tahun baru. Zulpan meminta tiap pelaku usaha berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan. Zulpan juga mewanti-wanti terkait sanksi yang diberikan bagi mal dan tempat hiburan yang melanggar kebijakan. Salah satu sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha.
"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," terang Zulpan.
Malam Tahun Baru Mall Tutup Jam Berapa: Larangan Perayaan Tahun Baru di Mall
Pemerintah tidak melarang mall beroperasi saat tahun baru 2022. Namun, pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Aturan mengenai larangan perayaan tahun baru 2022 diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Beberapa poin yang diatur dalam Inmendagri tersebut seperti:
- Dilarang mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2022 di dalam mall, kecuali pameran UMKM.
- Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, secara khusus larangan perayaan tahun baru 2022 di dalam mall juga diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Dalam Kepgub disebutkan bahwa acara perayaan Tahun Baru 2022 di dalam mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
Kabar lain soal malam tahun baru mall tutup jam berapa dapat disimak di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru: Ada 11 Titik-Bar Tutup Pukul 22.00 WIB':
Malam Tahun Baru Mall Tutup Jam Berapa: Kebijakan PPKM Jakarta Lainnya
Informasi malam tahun baru mall tutup jam berapa sudah diketahui, yakni pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, ada pula aturan PPKM lain yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021, aturan lain yang berlaku selama PPKM Jakarta seperti:
- Tempat makan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75% dan bisa makan di tempat (dine in).
- Tempat makan yang buka pada malam hari diperbolehkan buka mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
- Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 70% dan menggunakan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun harus ada pendampingan oleh orang tua.
- Tempat-tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal jamaah 75%.
- Aturan ganjil genap diterapkan menuju tempat wisata dari hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Kegiatan di taman umum ditiadakan sementara dari tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.